

Palembang, SN
Hari ini, Selasa (15/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan enam tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015.
Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Muba ‘PA’, anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 ‘L’, yang merupakan istri Bupati Muba.
Serta empat unsur pimpinan DPRD Muba; Ketua DPRD Muba ‘RI’, dan tiga wakil Ketua DPRD Muba, ‘AF’ , ‘IH’ dan ‘D’
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Suara Nusantara mengatakan, ke enam tersangka suap Muba ini diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Ya hari ini, Bupati Muba dan istri serta empat unsur pimpinan DPRD yang merupakan tersangka kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015, kita agendakan pemeriksaannya sebagai tersangka,” katanya.
Namun, Yuyuk belum dapat memastikan apakah ke enam tersangka tersebut semuanya hadir memenuhi panggilan penyidik, serta apakah nantinya dilakukan penahanan usai menjalanai pemeriksaan penyidik di gedung KPK.
Diketahui Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat 14 Agustus 2015, lalu. Dalam kasus dugaan ini, Bupati Muba dan istri diduga sebagai pihak pemberi suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015.
Sedangkan, Jumat 21 Agustus 2015 KPK juga menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka.
Para tersangka ini ditetapkan hasil dari pengembangan penyidikan dan penyelidikan empat tersangka yang kini telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tipikor Palembang.
Keempat terpidana tersebut yakni; Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala BAPPEDA), keduanya telah divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (keduanya ketua fraksi partai di DPRD Muba). Keduanya divonis hakim dengan hukuman yang berbeda dimana untuk terpidana Bambang divonis hakim 5 tahun penjara, sedangkan untuk terpidana Adam Munandar divonis hakim dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. (ded)


