KPK Agendakan Pemeriksaan Bupati Muba, Istri serta 4 Unsur Pimpinan DPRD

Yuyuk Andriati
Yuyuk Andriati

Palembang, SN

Hari ini, Selasa (15/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan enam tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015.

Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Muba ‘PA’, anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 ‘L’, yang merupakan istri Bupati Muba.

Serta empat unsur pimpinan DPRD Muba; Ketua DPRD Muba ‘RI’, dan tiga wakil Ketua DPRD Muba, ‘AF’ , ‘IH’ dan ‘D’

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Suara Nusantara mengatakan, ke enam tersangka suap Muba ini diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Ya hari ini, Bupati Muba dan istri serta empat unsur pimpinan DPRD yang merupakan tersangka kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015, kita agendakan pemeriksaannya sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :   Dikejar Musuh Usai Rebutan Jagoan, Warga 24 Ilir Malah Begal Motor

Namun, Yuyuk belum dapat memastikan apakah ke enam tersangka tersebut semuanya hadir memenuhi panggilan penyidik, serta apakah nantinya dilakukan penahanan usai menjalanai pemeriksaan penyidik di gedung KPK.

Diketahui Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat 14 Agustus 2015, lalu. Dalam kasus dugaan ini, Bupati Muba dan istri diduga sebagai pihak pemberi suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015.

Sedangkan, Jumat 21 Agustus 2015 KPK juga menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka.

Baca Juga :   Truk Terguling Timpa Pemotor Hingga Tewas

Para tersangka ini ditetapkan hasil dari pengembangan penyidikan dan penyelidikan empat tersangka yang kini telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tipikor Palembang.

Keempat terpidana tersebut yakni; Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala BAPPEDA), keduanya telah divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (keduanya ketua fraksi partai di DPRD Muba). Keduanya divonis hakim dengan hukuman yang berbeda dimana untuk terpidana Bambang divonis hakim 5 tahun penjara, sedangkan untuk terpidana Adam Munandar divonis hakim dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. (ded)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Menparekraf: Oknum Pemalsu Tiket Coldplay Harus Ditindak Tegas

Bandarlampung, KoranSN Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menegaskan, oknum pemalsu tiket konser …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!