KPK Akan Periksa Sejumlah Kepala Dinas di Muba





 

kpk
Palembang, SN
Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Musi Banyuasin (Muba) akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba anggaran 2014, dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun anggaran 2015. Demkian diinformasikan Kepala Pemberitaan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Senin (29/6) kepada Suara Nusantara.

“Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Muba dalam waktu dekat akan diperiksa KPK, untuk mengusut kasus dugaan suap di Muba,” terang Priharsa Nugraha.

Saat disinggung terkait barang bukti berupa uang suap Rp 2,56 miliar, yang diduga merupakan uang iuran dari sejumlah kepala dinas di Kabupaten Muba, Priharsa menjawab; “iya, akan ada sejumlah kepala dinas yang akandiperiksa KPK dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.”

Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap setelah penyidik KPK menangkap tangan empat pejabat yang telibat kasus dugaan suap terkait LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014, dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015.

Keempat pejabat Muba tersebut yakni, ‘BK’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘ADM’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan ‘F ‘(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin). Keempat tersangka ditangkap di kediaman ‘BK’, di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat malam (19/6) pukul 21.00 WIB, lalu.

Baca Juga :   Awal Tahun 2023, Kejari OKU Selatan Naikan Tiga Perkara Dugaan Korupsi ke Tahap Penyidikan

Bahkan di lokasi penangkapan KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.

Setelah menangkap keempat tersangka, Sabtu (20/6) penyidik langsung memberangkatkan keempat pejabat Muba ke Jakarta. Usai dilakukan pemeriksaan keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.

Bahkan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan suap ini, Minggu (21/6), kediaman Bupati Muba Pahri Azhari di Jalan Supeno No 06 Kelurahan Talang Sumut Kecamatan Bukit Kecil Palembang digeledah KPK.

Selain kediaman bupati, dihari yang sama, rumah tersangka ‘BK’, tersangka ‘SYF’ dan tersangka ‘F’ juga dilakukan penggeledahan.

Lalu, keesokan harinya, Senin (22/6) tim penyidik KPK mendatangi kantor Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba. Di lokasi tersebut penyidik menggeledah serta menyita dokumen untuk dijadikan barang bukti. Selain telah melakukan penyitaan dokuman, Bupati Muba Pahri Azhari juga dicegah berangkat ke luar negeri oleh KPK.

Sebelumnya Priharsa Nugraha telah menegaskan, setelah menangkap empat pejabat Muba dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka kedepan penyidik KPK akan melakukan pengembangan.

Dijelaskan Priharsa, dalam kasus dugaan suap ini diduga tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ menerima hadiah atau janji dari tersangka ‘SYF’ dan ‘F’. Hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Muba tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.

Baca Juga :   Satlantas Polres Muba Sosialisasikan Larangan Pakai HP Saat Berkendara

Untuk itulah, lanjut Priharsa, tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Sementara, tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tegasnya. (ded)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Borang Disidang, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar Lebih

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Jumat (31/3/2023) mendakwa Rajiman terdakwa dugaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!