
Palembang, SN
Kepala Pemberitaan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha kemarin mengungkapkan, KPK bisa memanggil dan memeriksa Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Muba tahun 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015.
“Pemeriksaan terhadap Bupati dan Ketua DPRD Muba sebagai saksi dalam kasus dugaan ini tergantung kebutuhan proses penyidikan. Jika, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Bupati dan Ketua DPRD Muba maka KPK akan memanggil dan memeriksa keduanya,” katanya.
Masih dikatakan Priharsa, penanganan kasus dugaan ini masih dalam ‘proses penyidikan. Bahkan massa penahanan tersangka ‘BK’, ‘ADM’, ‘SYF’ dan ‘F’ kini telah ditambah penyidik hingga 40 hari kedepan.
“Penambahan masa penahanan dilakukan untuk mendalami penyidikan dalam kasus dugaan ini. Kalau untuk dugaan tersangka lainnya, selain empat tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini belum ada tersangka lainnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan empat pejabat Muba yakni, ‘BK’ (anggota DPRD Muba), ‘ADM’ (anggota DPRD Muba), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan ‘F ‘(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).
Keempat tersangka ini ditangkap di kediaman ‘BK’, di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat malam (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, di lokasi penyidik KPK mendapati tas berwarna merah marun yang berisi uang senilai Rp 2.560.000.000.
Seusai menangkap keempat tersangka, Sabtu (20/6) penyidik langsung memberangkatkan keempat pejabat Muba tersebut ke Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.
Bahkan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan suap ini, Minggu (21/6), kediaman Bupati Muba Pahri Azhari di Jalan Supeno No 06 Kelurahan Talang Sumut Kecamatan Bukit Kecil Palembang digeledah KPK. Selain kediaman bupati, dihari yang sama, rumah tersangka ‘BK’, tersangka ‘SYF’ dan tersangka ‘F’ juga dilakukan penggeledahan.
Keesokan harinya, Senin (22/6) tim penyidik KPK mendatangi kantor Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba. Di lokasi tersebut penyidik menggeledah, serta menyita dokumen untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan ini.
Bahkan belum lama ini, tim penyidik KPK telah memeriksa Bupati Muba Pahri Azhari serta beberapa Kepala Dinas (Kadis) dan anggota DPRD Muba di Mapolres Muba. (ded)


