



Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran orang kepercayaan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam memudahkan calon mahasiswa baru (maba) masuk ke Unila dengan memberikan sejumlah uang.
KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka KRM dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calo mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka KRM untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Tiga saksi tersebut, yakni I Wayan Mustika selaku PNS, karyawan BUMD Harwoto, dan Irvia Marcelo selaku pengurus rumah tangga. HALAMAN SELANJUTNYA>>


