
GERAK langkah KPK yang berani dan tegas, memberangus siapa saja yang masih coba-coba berani korupsi, jelas membuat pelaku korupsi ketar ketir. Kini dengan sikap KPK yang tak tebang pilih kepada siapapun, bahkan orang-orang terdekat lingkar pemerintah, banyak yang berusaha fungsi KPK menjadi hilang.
Seperti kita ketahui bersama, saat ini rencana revisi UU KPK mendapat sorotan dari hangat masyarakat Indonesia, karena ini sangat dinilai potensial melemahkan KPK.
Kalau kita tarik ulur ke belakang, mulanya pembentukan KPK untuk merespon korupsi yang makin ganas di Bumi Pertiwi. Ini juga untuk menjawab sikap apatis rakyat, karena korupsi makin menjadi-jadi. Lalu tekad kuat menjadikan KPK menjadi kuat untuk membersihkan Negeri ini dari korupsi terus ada, hingga begitu banyak pelaku korupsi yang harus menelan pil pahit.
Jangan sampai penyakit korupsi terus bersarang, hingga membuat Bangsa kita terus terpuruk. Kita tentu tak ingin melihat KPK yang garang akhirnya harus dilemahkan dengan banyaknya kepentingan yang masuk.
Isu saat ini memunculkan pertanyaan sinis. Ada apa ini? Rakyat menyimpulkan KPK yang selama ini memang di koridornya memberantas korupsi, ingin dikurangi fungsinya. Jelas saja dengan kenyataan yang diilihat, rencana revisi UU KPK untuk dihentikan, karena akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. (Agus Harizal)


