

Ali mengatakan, terpidana Irman tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Selain itu, Irman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Selanjutnya, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana Irman kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS. HALAMAN SELANJUTNYA>>



