



Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Kamis (10/11/2022) mengatakan, KPK pasti mengejar Perjanjian Kerjasama (PKS) yang diduga bermasalah dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Ia mengatakan, sebab dengan adanya PKS yang diduga bermasalah tersebut mengakibatkan negara rugi, makanya perkara tersebut dilakukan penyidik langsung oleh KPK.
“KPK pasti mengejar perjanjian kerjasama yang bermasalah dalam dugaan kasus ini, karena hal tersebut telah mengakibatkan negara menjadi rugi. KPK itu pintar makanya penyidikannya terus didalami untuk mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat,” kata Sri Sulastri.
Diumpamakan Sri Sulasatri, bermasalahnya perjanjian kerjasama tersebut, misalnya terkait jumlah volume pengangkutan batu bara yang diangkut tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara BUMD dan perusahaan swasta.
“Kemudian bisa saja adanya dugaan rekayasa atau ketidaksesuaian saat perjanjian kerjasama tersebut dibuat atau disepakati, sehingga dalam pelaksanaan pengangkutan batu bara di lapangan banyak yang tidak sesuai karena diduga adanya penyimpangan-penyimpangan,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

