
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/1/2012) kembali memanggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, sebagai saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
KPK juga memanggil seorang saksi lain untuk tersangka Ferdy, yaitu karyawan swasta atau Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Francesco Xavier Kolly Mally. HALAMAN SELANJUTNYA>>
