



Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi perihal dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/12/2022) mengatakan, kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
“Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE,” kata Ali Fikri.
Kedua saksi tersebut ialah Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Kamis (1/12/2022), yaitu Paulus selaku karyawan Tabi Pharmindo dan pegawai cost control PT Tabi Bangun Papua Fengki. HALAMAN SELANJUTNYA>>


