


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/8) pukul 10.30 WIB melimpahkan berkas perkara
tersangka ‘SYF’ Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), serta tersangka ‘F’ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang.
Berkas dua tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015 ini, langsung diterima oleh Panitra Muda PN Palembang Cecep Sudrajat.
Selain berkas perkara kedua tersangka, tim yang terdiri dari dua jaksa KPK didampingi Direktur Penuntutan KPK Rano Miharja juga menyerahkan, berkas dakwaan, daftar saksi-saksi, daftar barang bukti yang semua berkas dibawa jaksa menggunakan koper berwana merah maron.
Usai penyerahan berkas perkara Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri mengatakan, kemarin pihaknya hanya menyerahkan berkas perkara sedangkan untuk barang buktinya akan dihadirkan saat persidangan dilakukan.
Dalam perkara ini KPK menerjunkan dua tim yang teridiri dari delapan jaksa yang nantinya akan menyidangkan tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ di PN Tipikor Kelas I A Palembang.
“Untuk tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ saat ini keduanya sudah kita titipkan di Rutan Pakjo Palembang. Bahkan sekitar dua minggu kedepan dua tersangka lainnya yakni; ‘BK dan ADM’ (anggota DPRD Muba) juga akan disidangkan di Palembang. Hal ini dikarenakan, berkas keduanya (BK dan ADM) sudah hampir naik ke tahap penuntutan (P21),” katanya.
Disinggung kenapa KPK memilih menyidangkan tersangka di Palembang, dikatakan Ali Fikri, karena operasi tangkap tangan (OTT) para tersangka terjadi di wilayah hukum PN Palembang.
“Selain itu, para saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan banyak dari Kabupaten Muba yang wilayah hukumnya juga masuk ke locus PN Palembang. Jadi, berdasarkan pasal 8 KUHAP maka sidang dilaksanakan di PN Palembang ini,” tandasnya.
Sementara Rano Miharja, Direktur Penuntutan KPK menambakan, ia dan dua JPU dari KPK kemarin hanya melaksanakan tugas untuk menyerahkan berkas perkara tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ ke PN Tipikor Kelas I A Palembang.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan banyak namun yang jelas, kedatangan kami ke Palembang menjalankan tugas untuk mengantarkan berkas perkara tersebut,” ucapnya singkat.
Humas PN Palembang Saiman SH MH membenarkan, pihaknya kemarin telah menerima berkas perkara tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ dari JPU KPK. Dengan telah diterimanya berkas perkara tersebut maka pihaknya akan mengambil langkah untuk menyidangkan kedua tersangka di PN Tipikor kelas I A Palembang.
“Untuk berkas perkara kedua tersangka telah kita terima dari KPK dengan nomor register persidangannya no 44. Langkah selanjatnya, berkas perkara akan dinaikan ke ketua PN Palembang untuk menentukan tim majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan kedua tersangka,” ujarnya.
Masih dikatakan Saiman, sesuai dengan acuan peraturan dan perundang-undangan setelah berkas diterima maka persidangan kedua tersangka akan dilakukan tujuh hari kedepan.
“Meskipun perkara ini pelimpahan dari KPK namun persidangannya tidak kita istimewakan. Karena semua perkara yang kita tangani diberlakukan sama. Berdasarkan peraturan undang-undang , juklak dan juklis serta peraturan MA hakim di PN Palembang memiliki independensi. Jadi, dalam menangani perkara ini kita tidak dapat di interpensi oleh siapapun,” tegasnya. (ded)

