KPK Minta Revisi UU Ditunda

Ilustrasi_gedung_KPK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 ditunda. Hal ini untuk menyesuaikan sinkronisasi undang-undang lain yang terkait dengan UU KPK. Ketua DPR Setya Novanto memberikan tanggapan atas permintaan tersebut.

Menurut Novanto, dorongan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas Prioritas 2015 bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

“Kami terima mengenai revisi UU KPK tentu itu kita ingin memperkuat supremasi hukum khususnya di KPK. Nah, untuk itu, kita serahkan semuanya kepada pihak baleg dan pemerintah dan kita lihat perkembangannya nanti,” kata Novanto di Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6).

Dia yakin pihak DPR serta pemerintah juga akan mencari solusi terkait pemintaan KPK yang ingin menunda revisi undang-undang ini. Ia meminta kepada semua pihak terkait untuk menunggu agar ada upaya terbaik terkait persoalan ini.

“Tentu kita yakin bahwa pemerintah juga DPR akan mencari jalan terbaik agar KPK itu bisa lebih baik, lebih kuat. Dan semuanya saya harapkan semuanya sabar menunggu semuanya sebaik-baiknya lah,” sebut politisi Golkar itu.

Lantas, bagaimana dengan pembahasan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang molor?

Novanto mengatakan pihak pimpinan sudah menerima surat pembahasan RUU KUHP. “Ya, ini surat baru kami terima dari pimpinan. Dan pimpinan DPR sudah rapat, dan kita serahkan pada mekanisme dan prosedur yang berlaku di DPR. Kita sadari, dan substansinya akan kita pelajari,” ujarnya.

Baca Juga :   Satgas: Indikator Kematian Tidak Dilibatkan Sejalan Perbaikan Sistem

Seperti diketahui, dalam rapat dengan Komisi III, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyebut undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi. Beberapa UU ini perlu diamandemen agar sinkronisasi dan harmonisasi antara satu UU dengan yang lainnya.

Undang-undang yang dimaksud antara lain UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ada pula UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

“Undang-undang yang terkait. Ada KUHP 1/1946, KUHAP UU 8/1981, dan lain baru kemudian dibarengi UU No 30/2002 tentang KPK,” kata Ruki.
(hat/erd)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Aktivis Lingkungan Ajak Masyarakat Bantu Cegah Kebakaran Hutan-lahan

Tulungagung, KoranSN Aktivis lingkungan mengajak masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar hutan membantu upaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!