


Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2017-2018.
“Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/8/2021) dalam keterangannya di Jakarta.
Dua saksi, yaitu Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun 2017 dan 2018 Arqom Al Fahmi dan Kabag Pembangunan/Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banjarnegara Tahun 2015-2018 Joi Setiawan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



