
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/1/2021) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan “six roll mill” atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode Tahun 2015-2016.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan “six roll mill” di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016 di KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Dua saksi, yaitu Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman dan karyawan/sopir di PTPN XI Sugeng Juantoro Wiji Utomo. HALAMAN SELANJUTNYA>>
