



Jakarta, KoranSN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
“Para saksi tidak hadir, penjadwalan ulang kembali dilakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Namun, Ali belum memberikan keterangan soal kapan pemanggilan ulang terhadap para saksi yang tidak hadir. Adapun saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/2/2023) kemarin yakni; Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua), Debora Salossa (Plt Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Setda Provinsi Papua), Imelda Sun (Wiraswasta) dan Pondiron Wonda (Swasta).
Ali kemudian menjelaskan ada empat saksi yang memenuhi pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis kemarin, yakni; Yonater Karomba (Swasta), Herman S.H M. Kn (Notaris), Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta), David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada). HALAMAN SELANJUTNYA>>

