



Jakarta, KoranSN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang dua orang saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Saksi pertama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (24/1/2023)
Selain itu penyidik juga akan memanggil ulang Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Della Bonita Anggia Putri, yang juga tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Rabu (25/1/2023).
Ali menerangkan, para saksi tersebut dipanggil untuk didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

