KPK Panggil Ulang Sekretaris DPRD Jatim Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah





Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto-Antara)

Jakarta, KoranSN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang dua orang saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Saksi pertama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (24/1/2023)

Baca Juga :   Alat Bukti Dapat Ungkap Tersangka Baru Lainnya Dalam Perkara Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Selain itu penyidik juga akan memanggil ulang Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Della Bonita Anggia Putri, yang juga tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Rabu (25/1/2023).

Ali menerangkan, para saksi tersebut dipanggil untuk didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



Bagikan :

Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Pedagang Miras Terjaring Operasi Pekat Musi 2023, Puluhan Botol Miras Disita

Lahat, KoranSN Kerap membuat masyarakat sekitar resah akibat aktivitas jual beli minuman keras (Miras), warung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!