
Palembang, SN
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Minggu (9/8) mengatakan, persidangan ‘RA’ terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, terus di pantau KPK.
Menurutnya, pemantauan dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti berdasarkan fakta yang dapat terungkap dalam persidangan terdakwa RA.
“Jadi kita (KPK) terus melakukan pemantauan persidangan terdakwa ‘RA’ untuk mendapatkan fakta yang dapat terungkap,” katanya saat dihubungi Suara Nusantara kemarin malam.
Disinggung terkait nama-nama yang diduga ikut diperkaya oleh ‘RA’ seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan perdana ‘RA’ belum lama ini. Dikatakan Priharsa, nanti setelah persidangan selesai barulah KPK akan melakukan evaluasi.
“Evaulasi dilakukan untuk mengatahui apakah ada yang bisa dikembangkan atau tidak dalam kasus dugaan ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan perdana ‘RA’, Jaksa Penuntut Umum pada KPK Nurul Widiasih mendakwa ‘RA’ telah memperkaya diri Rp 359 juta dan USD 4.468.
“‘RA’ diduga telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan,” ujar
Menurut Jaksa, ‘RA’ diduga juga menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 350 juta serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama ‘RA’, istrinya dan anak-anaknya sejumlah USD 3.300,02 dan akomodasi Hotel Sh
eraton on Park Sidney USD 1.168,32.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp 359 juta dan USD 4.468,34,” sebut Jaksa.
‘RA’ juga diduga memperkaya orang lain yakni:
– MW Rp 80 juta
– KMA Rp 150 juta
– IRI Rp 40 juta
– AMF Rp 30 juta
– FA Rp 20 juta
– MA Rp 75 juta
– SA Rp 60 juta
– AN Rp 35 juta
– RS Rp 50 juta
– SU Rp 25 juta
– HM Rp 25 juta
– DY Rp 25 juta
– MZ Rp 4,675 miliar serta memperkaya korporasi yakni PT DGI Rp 49.010.199.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Rp 54.700.899.000,” sebut Jaksa KPK.
Perbuatan ‘RA’ diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ded/fdn/slh/detiknews)


