
Jakarta, SN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi bersikeras tak akan mengubah keputusannya mengizinkan para PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Dengan tegas KPK mengingatkan, bahwa pejabat negara yang dibayar dengan uang negara seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, jangan memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
“KPK menghimbau harusnya pejabat negara itu menjadi contoh. Bahwa fasilitas negara tidak bisa digunakan untuk kepentingan publik,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Senin (29/6).
Johan mengingatkan, para penyelenggara negara, termasuk para PNS sudah dihidupi dari uang negara. Jangan sampai para penyelenggara negara dan PNS malah menyalahgunakan wewenang dengan memakai aset negara untuk kepentingan pribadi dengan alasan apapun.
Para penyelenggara negara dan PNS harus sadar bahwa mobil dinas dibeli menggunakan uang negara. Artinya, mereka tidak berhak atas penggunaan mobil itu selain untuk keperluan tugas.
“Jangan memakai fasilitas negara, yang seharusnya untuk kepentingan tugas itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu poinnya intinya. Sebaiknya fasilitas properti negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Johan.
Menpan Yuddy Chrisnandi hingga saat ini masih bersikeras tak akan mengubah keputusannya untuk mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik. Padahal, keputusan Yuddy itu melanggar Peraturan Menpan tahun 2005. Namun Yuddy menganggap bahwa Peraturan Menpan tahun 2005 itu tak sesuai dengan keadaan saat ini.
Bahkan, Yuddy menyebut pihak yang bisa merubah keputusannya hanya Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. (kha/rni)


