KPK Periksa 10 Saksi Suap Muba, Wartawan Diusir Secara Halus

 

Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin, Aidil Fitri usai menjalani pemeriksaan KPK.
Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin, Aidil Fitri usai menjalani pemeriksaan KPK.

Palembang, SN
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/8) memeriksa 10 saksi kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, di Mako Brimob Polda Sumsel.

Informasi di lapangan menyebutkan, ke-10 saksi tersebut salahsatunya merupakan tersangka berisial ‘AF’ (wakil katua DPRD Muba).

Selain itu, Edy Haryanto, Supria Sihatin, Heryadi, Khairul Iliyas, Amir Husin, Amri, Widarwono (yang ketujuhnya merupakan anggota DPRD Muba), serta Ardi dan Herman Mayori (PNS di Dinas PU BM Muba).

Saksi-saksi ini diperiksa tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara Bupati Muba ‘PA’ dan istrinya ‘L’, yang keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Pantauan di lapangan, pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup dimulai penyidik KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya,  pukul 13.30 WIB tersangka ‘AF’ datang lebih dulu di Mako Brimob dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner putih. Setelah ‘AF’, kemudian menyusul saksi-saksi lainnya yang juga mengedarai kendaraan mobil mereka masing-masing.

Amir Husin salahsatu anggota DPRD Muba yang diperiksa mengungkapkan, kedatangannya di Mako Berimob Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan saksi kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015.

“Tadi izin sebentar untuk Sholat Ashar. Iya, saya diperiksa KPK untuk saksi Bupati Muba dan istrinya. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik, hanya mempertanyakan seputaran tanggungjawab dan tugas anggota DPRD. Hanya itu saja, terkait kasus dugaan ini Insyaalah saya tidak terlibat,” ucapnya singkat saat dijumpai usai Sholat Ashar di Masjid Mako Berimob.

Namun sayangnya, saat sejumlah wartawan menunggu di depan Masjid Mako Berimob. Tiba-tiba, seorang oknum kepolisian dari Provos Brimob Polda Sumsel didampingi dua petugas penjagaan mengusir secara halus sejumlah wartawan yang sedang meliput dari jarak sekitar 200 meter dari ruang pemeriksaan.

Baca Juga :   Ratusan PKH Terima Buku Tabungan BPNT

Oknum petugas ini mengarahkan sejumlah wartawan ke pos penjagaan. Ketika itulah, oknum itu meminta sejumlah wartawan menghentikan peliputan pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK di Mako Brimob Polda Sumsel.

“Saya minta rekan-rekan media dapat maklum, karena kami hanya menjalankan tugas pimpinan. Kami tahu tentang keterbukaan informasi tapi kami hanya menjalankan tugas saja. Di lokasi ini (Moko Brimob) harus diseterilkan. Jadi sekali lagi, kami minta maaf kepada rekan-rekan,” ujar oknum polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumsel. Hal itu dilakukan berdasarkan surat permohonan dari KPK untuk meminjam tempat dan bantuan personil pengamanan, telah disetujui oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza fadri.

“Jadi, dalam pemeriksaan saksi, Polda Sumsel menyiapkan tempat di Brimob. Selain itu, Polda Sumsel mendukung sepenuhnya kegiatan rekan kita KPK. Bahkan selama ini, kita selalu memberikan dukungan kepada KPK agar selama menjalakan tugas bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Disinggung terkait pengusiran secara halus yang dilakukan oknum Provos di Mako Brimob kepada sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan. Dikatakan Djarod, jika itu hanya salah pahaman saja. “Hanya salah paham, saya sudah sampaikan permasalahan ini kepada atasan anggota tersebut,” tandasnya.

Di tempat terpisah Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati saat dikoonfirmasi Suara Nusantara mengungkapkan, ada 10 saksi kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015 yang telah diperiksa tim penyidik KPK di Palembang.

Baca Juga :   Sukses Torch Relay, Banyuasin Raih Rekor MURI

“Pemeriksaannya dilakukan di Mako Berimob Polda Sumsel. 10 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka ‘PA’ dan ‘L’, yang merupakan Bupati Muba dan Istri,” tutup Yuyuk.

Diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap saat KPK menetapkan tersangka kepada empat pejabat Muba yakni; ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba), serta ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba).

Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dikediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.

Saat melakukan penangkapan, di lokasi tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.

Hasil dari pengembangan penyidikan ke empat tersangka, Jumat 14 Agustus 2015 KPK resmi menetapkan Bupati Muba ‘PA’ dan istrinya ‘L’ sebagai tersangka. Diduga keduanya sebagai pihak pemberi suap.

Kemudian, Jumat 21 Agustus 2015, KPK kembali menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni; ‘RI’, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’. Dimana empat tersangka ini taklain merupakan Ketua DPRD dan tiga wakil DPRD Muba.

Sepanjang perjalanan kasus dugaan ini tersangka, ‘SYF’, ‘F’ ,’BK’, dan ‘ADM’ telah dititipakan jaksa KPK di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang. Dalam waktu dekat, keempat tersangka ini akan segera disidangkan di PN Tipikor Kelas I A Palembang. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Demokrat Prabumulih Siap Sosialisasikan Prabowo Sebagai Bacapres

Prabumulih, KoranSN Sebagai bentuk kepatuhan dan sikap tegak lurus terhadap putusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!