
Sekayu, SN
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/7) memeriksa delapan anggota DPRD Muba dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PU Bina Marga Muba. Semuanya diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di Mapolres Muba, untuk mengusut kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun anggaran 2015.
Informasi yang dihimpun di lapangan, ke delapan anggota DPRD Muba yang kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni, DFA, ZA, DI, PH dan IP. Sementara tiga saksi lainnya dari anggota DPRD Muba yakni, SU, UMA, dan AB.
Salah satu saksi berinisial DI di sela-sela pemeriksaan oleh KPK sempat berbincang dengan wartawan dan mengatakan, jika ia belum dicerca pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Dari itu, ia belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan seputar pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik KPK.
Sementara AB saksi lainnya mengungkapkan, sekitar 1 jam ia menjalani pemeriksaan dan diajukan pertanyaan oleh penyidik.
“Permasalahan itu saya tidak tahu menahu walau saya sempat menjadi ketua DPRD Muba sebentar sebelum dipilihnya 3 wakil ketua, jadi saya tidak tahu-menahu,” jelas AB.
Terus terang, lanjut AB, ia sangat bersyukur dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Muba. “Mungkin ini ada hikmanya Allah masih melindungi orang baik seperti saya. Mungkin persoalan ini ada hikmanya bagi kita semua,” terang AB.
Sementara Kepala Pemberitaan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikoonfirmasi Suara Nusantara membenarkan tim penyidik KPK kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Mapolres Muba.
“Iya Hari ini (kemarin) ada sembilan saksi yang telah diperiksa. Mereka terdiri dari, delapan orang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas PU Bina Marga. Semuanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan ini KPK telah menetapkan empat pejabat Muba sebagai tersangka yang tertangkap tangan diduga melakukan suap.
Keempat pejabat tersebut yakni, ‘BK’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘ADM’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan ‘F ‘(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).
Keempat tersangka ini ditangkap di kediaman ‘BK’, di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat malam (19/6) pukul 21.00 WIB, lalu.
Bahkan di lokasi penangkapan KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Setelah menangkap keempat tersangka, Sabtu (20/6) penyidik langsung memberangkatkan keempat pejabat Muba ke Jakarta. Usai dilakukan pemeriksaan keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.
Bahkan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan suap ini, Minggu (21/6), kediaman Bupati Muba Pahri Azhari di Jalan Supeno No 06 Kelurahan Talang Sumut Kecamatan Bukit Kecil Palembang digeledah KPK.
Selain rumah bupati, dihari yang sama, rumah tersangka ‘BK’, tersangka ‘SYF’ dan tersangka ‘F’ juga dilakukan penggeledahan.
Lalu, keesokan harinya, Senin (22/6) tim penyidik KPK mendatangi kantor Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba. Di lokasi tersebut penyidik menggeledah serta menyita dokumen untuk dijadikan barang bukti. Selain telah melakukan penyitaan dokuman, Bupati Muba Pahri Azhari juga dicegah berangkat ke luar negeri oleh KPK.
Sebelumnya Priharsa Nugraha telah menegaskan, setelah menangkap empat pejabat Muba dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka kedepan penyidik KPK akan melakukan pengembangan.Dijelaskan Priharsa, dalam kasus dugaan suap ini diduga tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ menerima hadiah atau janji dari tersangka ‘SYF’ dan ‘F’. Hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Muba tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.
Untuk itulah, lanjut Priharsa, tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sementara, tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tegasnya. (tri/ded)


