KPK Periksa Manajer Pemasaran Kontraktor Wisma Atlet





Wisma AtlitPalembang, KoranSN.com

Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Senin (18/5) mengungkapkan, untuk melengkapi berkas perkara ‘RA’ tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet, kemarin penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris.

Menurut Priharsa, dalam proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, PT Duta Graha Indah merupakan salah satu kotraktor atau pengembangnya.

“Setelah dilayangkan surat pemanggilan, hari ini (kemarin) Mohamad El Idris mendatangi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ‘RA’,” tandasnya.

Sebelumnya Priharsa telah mengungkapkan, KPK saat ini juga telah menambah masa penahanan tersangka ‘RA’ selama 30 hari kedepan. Hal ini dilakukan, untuk melengkapi berkas tersangka serta untuk melakukan pengembangan penyelidikannya.

“Lihat nanti dalam pengembangan jika ditemukan bukti-bukti yang baru adanya dugaan keterlibatan tersangka lain maka KPK akan menetapkan tersangka lainnya, selain tersangka ‘RA’,” tutupnya.

Baca Juga :   Polda Terus Usut Kasus Masjid DPRD Sumsel

Diketahui, Kamis 12 Maret 2015 tersangka ‘RA’ resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. ‘RA’ ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus dugaan ini ‘RA’ merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Jakabaring Palembang. Penahanan ‘RA’ dilakukan KPK demi kepentingan penyidikan guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan proyek tersebut.

Priharsa juga telah mengatakan, dari hasil penyidikan diduga tersangka ‘RA’ telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar.

Baca Juga :   Harnojoyo: Ziarah Kubro Wisata Religi di Bumi Sriwijaya

“Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (ded)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Dr Sri Sulastri: Salah Besar Kalau Dana Hibah untuk Honor Pengurus KONI!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Selasa (21/3/2023) mengatakan, terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!