
Jakarta, SN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Untuk mengusut kasus dugaan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, ‘RA’.
Tersangka ‘RA’ kemarin hadir memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, dia langsung masuk ke lobi gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta tanpa memberikan komentar apapun.
“Yang bersangkutan ‘RA’ akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
‘RA’ telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011 sejak 29 September 2014.
‘RA’ merupakan ketua komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.
KPK menyangkakan ‘RA’ melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara telah mengungkapkan, penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus dugaan tersebut.
Menurut Priharsa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ‘RA’ yang kini masih dilengkapi penyidik.
“Jadi, saat ini KPK masih fokus ke ‘RA’. Bahkan semua saksi yang telah diperiksa semuanya diambil keterangannya untuk tersangka ‘RA’. Sedangkan untuk dugaan tersangka lainnya sejauh ini belum ada,” katanya saat dihubungi Suara Nusantara.
Masih dikatakan Priharsa, kedepan penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi lainnya. Apabila, dibutuhkan KPK akan mengagendakan kembali pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” pungkasnya. (vvn/ded)


