



Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (2/12/2022) mengatakan, terkait KPK memeriksa saksi dari pihak bank dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, maka oknum pejabat penerima suap dan fee tidak bisa mengelak lagi.
Sebelumnya Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Jumat (2/12/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut KPK memeriksa saksi dari Branch Operations Manager salah satu bank di Palembang dan mantan karyawan salah satu bank di Palembang.
Dikatakan Sri Sulastri, diperiksanya pihak bank tersebut tentunya lanjutan dari Direktur Utama PT SMS yang sebelumnya telah diperiksa oleh KPK.
“Sebab dari pemeriksaan Direktur Utama PT SMS ini, KPK mengetahui adanya aliran uang yang tak resmi melalui rekening bank, makanya KPK memeriksa saksi dari pihak bank. Nah dengan diperiksanya pihak bank maka oknum pejabat penerima suap dan fee tidak bisa mengelak lagi,” ujar Sri Sulastri. HALAMAN SELANJUTNYA>>


