



Palembang, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/12/2022) memeriksa saksi dari pihak bank untuk mendalami aliran uang dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Terkait aliran uang ini, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya telah menegaskan, jika KPK mendalami pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Dari itu dalam penyidikan perkara ini pada hari Jumat (2/12/2022) Penyidik KPK memeriksa dua saksi dari pihak Bank di Palembang,” kata Ali Fikri.
Menurutnya, dua saksi dari pihak bank tersebut diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi dua saksi dari pihak Bank di Palembang ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tegas Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>


