

Palembang, SN
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati kepada Suara Nusantara, Selasa sore (25/8) mengatakan, dalam mengusut kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, Sekda, Kepala Dinas (Kadis) hingga sopir pribadi tersangka telah diperiksa penyidik sebagai saksi.
Menurut Yuyuk, untuk pemeriksaan terhadap Sekda Muba Sohan Majid dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Muba telah dilakukan penyidi,k Senin kemarin (24/8). Dimana para saksi tersebut diambil keterangannya untuk tersangka ‘RI’ (Ketua DPRD Muba)
“Jadi, untuk Sekda Muba Sohan Majid kemarin telah kita periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ini. Selain Sekda, diwaktu bersamaan kita juga telah memeriksa Kepala Dinas PU Zainal Arifin, Kepala Dinas Pendidikan M Yusuf, serta Kepala Dinas Bina Marga Andri Sophan. Empat saksi ini, kemarin semuanya telah hadir. Mereka semua diperiksa untuk sasksi tersangka ‘RI’,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Yuyuk, hari ini Selasa (25/8), penyidik KPK juga telah memeriksa Ridwan alias Iwan sopir tersangka ‘BK'(anggota DPRD Muba). Dimana Iwan diperiksa untuk saksi tersangka ‘RI’.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta untuk mengusut kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015,” tandasnya.
Diketahui dalam kasus dugaan ini, Jumat 21 Agustus 2015 KPK resmi menetapkan ‘RI’, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ yang keempatnya merupakan empat unsur pimpinan DPRD Muba.
Sebelum menetapkan keempat tersangka tersebut, Jumat 14 Agustus 2015 lalu, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan penyidik KPK telah mendapati barang bukti yang cukup jika ‘PA’ dan ‘L’ diduga pihak pemberi suap.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ini bermula saat KPK menetapkan tersangka empat pejabat Muba yakni; ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), serta ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba).
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan, di lokasi tim penyidik KPK mendapati tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Bahkan sepanjangan perjalanan kasus dugaan ini penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara ‘SYF’ dan ‘F’ ke tahap penuntutan (P21). Dikarenakan kedua tersanga (SYF dan F) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang, kedua tersangka yang sebelumnya dijebloskan di Rutan KPK sejak beberapa waktu lalu, telah dititipkan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara sebelumnya telah mengungkapkan, usai ditetapkannya Bupati Muba dan istri serta empat pimpinan DPRD Muba yang merupakan ketua dan wakil ketua DPRD Muba, kedepan kenam tersangka akan diagendakan pemeriksaannya sebagai tersangka.
“Kalau untuk Bupati Muba dan istri, keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” ungkap Priharsa saat itu. (ded)


