KPK Periksa Suryadharma Ali Terkait Kasus Korupsi Dana Haji

SDA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Suryadharma Ali (SDA). Eks Menteri Agama (Menag) itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 lalu.

SDA tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015) pukul 13.40 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Ia mengenakan kemeja putih dipadu rompi tahanan KPK berwarna oranye dan celana panjang hitam.

Mantan Ketum PPP itu tampak segar dan terus melempar senyum saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dia kini telah masuk ke dalam Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

SDA akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 lalu. Tak ada saksi yang diperiksa dalam kasus ini di jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Dalam kasus tersebut, SDA diduga kuat memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama (Kemenag) beserta para keluarganya naik haji. KPK juga menduga ada penggelembungan dana terkait pemondokan, katering, dan transportasi jemaah haji.

Mantan Ketua Umum PPP ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Baca Juga :   Mahfud Panggil Empat Institusi Terkait Joko Tjandra

Belum lama ini, tepatnya Kamis (28/5) lalu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah SDA di daerah Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. (bar/dha)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Aktivis Lingkungan Ajak Masyarakat Bantu Cegah Kebakaran Hutan-lahan

Tulungagung, KoranSN Aktivis lingkungan mengajak masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar hutan membantu upaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!