KPK Resmi Tahan Bupati Empat Lawang dan Istri

antarafoto-bupati-empat-lawang-kpk-060715-ak-3-631x420

Palembang, SN

Kepala Pemberitaan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Senin malam (6/7) kepada Suara Nusantara mengatakan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan kepada Bupati Empat Lawang H Budi Antoni AlJufri (HBA) dan istri Suzanna yang kemarin dilakukan di gedung KPK, sekitar pukul 19.00 WIB, kedua tersangka resmi ditahan KPK.

Menurut Priharsa, dua tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan Pilkada Empat Lawang tahun 2013 lalu ini, ditahan di dua lokasi yang berbeda.

Dimana Budi Antoni AlJufri ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, sementara istrinya Suzanna di tahan di Rutan KPK.

“Penahanan Budi Antoni AlJufri dan Suzanna dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan ini,” katanya.

Baca Juga :   Menaker Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Syariah di Aceh

Sementara saat disinggung apakah kedepan KPK akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari lingkungan Pemkab Empat Lawang, dikatakan Priharsa, jika itu tidak menbutup kemungkinan, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi apabila penyidik membutuhkan keterangan dari saksi di lingkungan Pemkab Empat Lawang.

“Nanti, itu tergantung kebutuhan penyidikan. Jika memang diperlukan saksi maka KPK akan melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya Priharsa telah mengungkapkan, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Seperti diketahui, sebelum menahan Bupati Empat Lawang dan istrinya, pada hari Kamis 2 Juli 2015, keduanya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Lagi, KPK Periksa Direktur Swasta Terkait Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel

Kasus dugaan yang menjerat kedua tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terpidana Akil Mochtar yang telah divonis hukuman seumur hidup.

Bahkan dalam perjalanan kasus dugaan ini juga telah menyeret Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.

Dimana saat itu, Romi Herton dan Masyito resmi ditahan KPK, Kamis 10 Juli 2014, lalu. Untuk kasus yang telah menjerat Walikota Palembang, sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan kepada empat pejabat Pemkot Palembang yang pemeriksaannya kala itu dilakukan di Brimob Polda Sumsel. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Gakkum KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal

Palu, KoranSN Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!