
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kemarin mengatakan, dalam waktu dekat KPK segera melimpahkan berkas perkara ‘BK’ dan ‘ADM’ tersangka dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Menurutnya, dikarenakan ‘BK’ dan ‘ADM’ akan disidangan di PN Tipikor Kelas I A Palembang maka keduanya, belum lama ini telah dititipkan KPK di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.
“Jadi, sama seperti tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ yang lebih dulu telah dititipkan KPK di Rutan Pakjo. ‘BK’ dan ADM juga telah kita tempatkan di Rutan Pakjo, dengan demikian empat tersangka (SYF, F, BK, dan ADM) akan disidangkan di PN Tipikor Kelas I A Palembang,” katanya.
Masih diungkapkan Ali Fikri, berkas perkara ‘BK’ dan ‘ADM’ saat ini memang telah naik ke tahap penututan. JPU KPK kini masih menyusun berkas dakwaan kedua tersangka.
“Nanti, setelah selesai berkas dakwaannya barulah berkas perkara ‘BK’ dan ‘ADM’ segera kita limpahkan ke PN Palembang. Untuk waktunya, sekitar 14 hari kerja sejak ‘BK’ dan ‘ADM’ dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya.
Disinggung apakah enam tersangka lainnya yakni; Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba, ‘RI’ ,’AF’, ‘IH’, dan ‘D’ nantinya juga akan disidangkan di PN Palembang. Dikatakan, Ali Fikri jika saat ini ia belum dapat mengungkapkannya, dikarenakan keenam tersangka kini masih dalam proses penyidikan.
Diketahui, setelah sebelumnya tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ dititipkan di Rutan Pakjo Kelas I A Palembang dan berkas keduanya telah diserahkan ke PN Palembang. Tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’, Kamis sore (27/8) pukul 15.29 WIB resmi dititipkan Tim Jaksa KPK ke Rutan Palembang.
Kasus dugaan suap ini sendiri terungkap saat KPK menetapkan tersangka kepada empat pejabat Muba yakni; ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), serta ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba).
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dikediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan, di lokasi tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Hasil dari pengembangan penyidikan ke empat tersangka, Jumat 14 Agustus 2015 KPK resmi menetapkan Bupati Muba ‘PA’ dan istrinya ‘L’ sebagai tersangka. Diduga keduanya sebagai pihak pemberi suap.
Kemudian, Jumat 21 Agustus 2015, KPK kembali menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni ; ‘RI’, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’. Ke empat tersangka ini taklain merupakan Ketua DPRD dan tiga wakil DPRD Muba, empat tersangka ini diduga sebagai pihak penerima suap.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara telah mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini untuk Bupati Muba dan istri disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (ded)


