
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha kemarin mengatakan, Bupati Musi Banyuasin (Muba) ‘PA’ dan istrinya ‘L’ dalam waktu dekat segera diperiksa KPK dengan status tersangka, dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015.
Menurut Priharsa, dari hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan hingga akhirnya KPK menemukan bukti yang cukup dugaan keterlibatan ‘PA’ dan ‘L’. Dan pada hari, Jumat kamrin (14/8) keduanyapun resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Dalam kasus dugaan ini diduga ‘PA’ dan ‘L’ selaku pihak pemberi suap. Usai penetapan tersangka dalam waktu dekat keduanya akan diperiksa dengan status tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya,” katanya.
Selain akan mengagendakan pemeriksaan bupati dan istri, lanjut Priharsa, saat ini penyidik KPK terus malakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ (yang keduanya anggota DPRD Muba).
“Sedangkan untuk tersangka ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba) dan ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba). Berkas keduanya telah dinaikkan ke tahap penuntutan. Bahkan kedua tersangka (SYF dan F) telah dititipkan di Rutan Pakjo Palembang untuk disidangkan di Palembang,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan tersebut, di lokasi penyidik mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Hingga akhirnya, ‘B’, ‘ADM’, ‘SYF’ dan ‘F’ ditetapkan sebagai tersangka. Dari pendalaman penyidikan ke empat tersangka, penyidik akhirnyapun menemukan bukti yang cukup dugaan keterlibatan
Bupati Muba ‘PA’ dan istrinya ‘L’, sehingga keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Hasil penyidikan KPK, diduga dalam kasus dugaan ini bupati Muba dan istri selaku pihak pemberi suap. Akibat perbuatannya, keduanya didakwakan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b), atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (ded)


