KPK Segera Periksa Bupati MUBA Terkait Kasus Suap RAPBD

Rumah Limas Milik Pahri Azhari, dikawasan Kambang Iwak Palembang
Rumah Limas Milik Pahri Azhari, dikawasan Kambang Iwak Palembang. koransn/Ferdinand

Jakarta,KORANSN.COM – Mulai pekan ini,  KPK akan memeriksa saksi-saksi dalam kasus suap pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Nama Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari masuk dalam daftar nama yang akan diperiksa di awal penyidikan.

“Iya, dia (Bupati Musi Banyuasin) akan dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi akan mulai dilakukan pekan ini,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (23/6/2015).

Priharsa menjelaskan semua pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus ini akan diperiksa. Apalagi orang-orang yang ikut terlibat dan banyak tahu soal pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga :   Hati Hati, Beras Plastik Ditemukan di Pasar Bekasi

Namun, pria yang karib disapa Arsa itu belum tahu kapan tepatnya Bupati Musi Banyuasin akan diperiksa. Tempat pemeriksaan pun bisa dilakukan di Palembang ataupun di kantor KPK.

“Pemeriksaan bisa saja dilakukan di Sumsel datau di Jakarta, kalau saksi-saksi sebagian besar berasal dari sana,” jelas Arsa.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dan ruang kerja Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari. Bahkan, Pahri juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

KPK memang tengah menelusuri peran Pahri dalam kasus ini. Sebagai bupati, Pahri sangat tahu soal pembahasan RAPBD di DPRD, dia juga diduga tahu sumber dana Rp 2,6 miliar yang dijadikan uang suap.(kha/dhn/net)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Rakernis Pelayanan Hukum, Kemenkumham Sumsel Bahas Isu Beneficial Ownership

Bali, KoranSN Setelah dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), rangkaian Rapat Kerja Teknis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!