KPK Serahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Suap Muba ke PN Palembang

KPK
Palembang, SN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/8) sekitar pukul 10.30 WIB melimpahkan berkas perkara ‘SYF’ dan ‘F’ dua tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.

Berkas perkara, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba tersebut langsung diterima langsung oleh Panitra Muda Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.

JPU KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ yang keduanya kini ditelah dititipkan KPK di Rutan Pakjo Palembang.

“Keduanya akan disidangkan di PN Palembang karena kasus suap Muba ini terjadi diwilayah hukum PN Palembang. Selain itu, para saksi-saksi yang akan dihadirkan nantinya diperisidangan mayoritas juga berada di wiliaha hukum PN Palembang. Dari itulah sesuai pasal 8 KUHP maka sidang dilakukan di Palembang,” katanya.

Masih dikatakan Ali Fikri, pihaknya telah menyiapkan dua tim jaksa KPK yang terdiri delapan orang yang nantinya akan menyidakan tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ di pengadilan nantinya.

“Hari ini berkas ‘SYF’ dan ‘F’, sekitar dua minggu kedepan nantinya juga akan menyusul tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ yang keduanya juga akan disidangkan di Palembang. Bahkan kini berkas perkara ‘BK’ dan ‘ADM’ telah masuk ketahap penuntutan (P21) dalam waktu dekat keduanya akan kita limpahkan juga ke Rutan Pakjo Palembang, karena keduanya juga nantinya akan disidangkan di PN Tipikor Palembang ini,” tandasnya.

Baca Juga :   Ajudan Kapolresta Tembak Mati Jambret

Rano Miharja Direktur Penuntutan KPK menambakan, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut ada orang tiga datang dari jakarta membawa berkas perkara ‘SYF’ dan ‘F’.

“Ada orang tiga, saya sendiri dan dua JPU. Kami hanya melaksanakan tugas untuk mengantarkan berkas perkara kedua tersangsa saja,” tandasnya.

Ditempat terpisah Saiman Humas PN Palembang, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka ‘SYF’ dan ‘F’.

“Berkasnya sudah kita terima, nanti akan diajukan kepada ketua PN Palembang Sugeng Hiyanto SH MH untuk menetapkan majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan kedua tersangka. Sesuai acuannya, setelah berkas perkara diterima maka persidangannya akan dilakukan sekitar 7 hari kedepan,” tutupnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mendalami penyidikan dugaan korupsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!