


Jakarta, KoranSN
KPK, Kamis (3/12/2020) menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Dua tersangka, yakni bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ), dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



