

Palembang, SN
Setelah 6 jam menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’, Jumat (18/12) pukul 16.00 WIB resmi ditahan KPK.
Usai diperiksa penyidik, keduanya langsung dijebloskan KPK di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Demikianlah ditegaskan, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi Suara Nusantara, Jumat sore.
“Bupati Muba ‘PA, dan isteri ‘L’ tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015, resmi ditahan KPK. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan penyidik,” ungkapnya.
Disinggung kenapa Bupati Muba dan isteri tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ?
Dikatakan Yuyuk, hal itu dikarenakan kapasitas rutan KPK terbatas makanya ‘PA’ dan ‘L’ ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
“Karena kapasitasannya jadi keduanya ditahan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Diketahui, sebelum dilakukan penahanan, Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’ datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB keduanya baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK.
Pemeriksaan keduanya merupakan agenda pemeriksaan ulang dimana sebelumnya, Selasa (15/12) ‘PA’ dan ‘L’ yang diagendakan pemeriksaan bersama empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni; Ketua DPRD Muba ‘RI’, dan tiga wakil Ketua DPRD Muba, ‘AF’ , ‘IH’ dan ‘D’. Keduanya (‘PA’ dan ‘L’) tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan menghadiri acara yang tidak bisa ditunda.
Bahkan usai pemeriksaan kepada empat unsur pimpinan DPRD, saat itu keempatnya langsung dijebloskan KPK di rumah tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus dungaan suap Muba ini untuk empat unsur pimpinan DPRD Muba, diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Diketahui, dalam kasus dugaan ini Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’ ditetapkan tersangka, Jumat 14 Agustus 2015. Bahkan pada hari Jumat 21 Agustus 2015, Ketua DPRD Muba ‘RI’ dan tiga wakil Ketua DPRD, ‘AF’, ‘IH’ serta ‘D’ juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Muba, isteri, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba tersebut hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan KPK dari empat tersangka, yang telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Palembang, diketuai Parlas Nababan.
Keempat terpidana tersebut yakni; Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala BAPPEDA), keduanya telah divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (keduanya Ketua Fraksi Partai di DPRD Muba). Dimana dalam persidangan keduanya divonis hakim dengan hukuman yang berbeda.
Untuk terpidana Bambang Kariyanto divonis hakim 5 tahun penjara. Sementara untuk terpidana Adam Munandar divonis hakim dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. (ded)


