


Palembang, KoranSN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ihsan, Kamis (13/1/2021) menegaskan, jika pada sidang terdakwa Suhandy (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka) pada perkara suap pengadaan barang dan jasa Muba Tahun Anggaran 2021 dari para saksi, tidak ada saksi Alex Noerdin.
Menurutnya, untuk saksi Alex Noerdin baru akan dihadirkan menjadi saksi disaat persidangan tersangka Dodi Reza nanti.
“Kalau sekarang ini kan sidang penyuapnya yakni terdakwa Suhandy, dari para saksi yang akan dihadirkan di persidangan Suhandy tidak ada saksi Alex Noerdin. Sebab saksi Alex Noerdin nanti akan jadi saksi di sidang Bupati Muba Dodi Reza,” tegas JPU KPK, Ihsan.
Masih dikatakannya, dalam persidangan terdakwa Suhandy memang ada sejumlah saksi yang terungkap ikut menerima fee. Terkait hal itu,
nantinya akan didalami oleh KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>



