





Palembang, KoranSN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ihsan menegaskan, terdakwa Suhandy pihak kontraktor selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka) memiliki peran yang aktif memberikan suap dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa Muba Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, adapun jumlah fee yang telah diberikan Suhandy kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari Kabid SDA/PPK Dinas PUPR dan sejumlah pihak lainnya yakni Rp 4,4 miliar atau Rp 4.427.550.000.
“Dalam perkara ini terdakwa Suhandy perannya sangat aktif memberikan suap agar perusahaannya mendapatkan proyek di Muba. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan 10 saksi yang telah kita hadirkan selama ini di persidangan, dimana saksi-saksi mengungkapkan ada pemberian fee dari terdakwa Suhandy selaku pihak kontraktor. Jadi Suhandy bukan korban, tapi dia pemberi suapnya,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


