
Palembang, SN
Kepala Pemberitaan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Minggu (26/7) mengatakan, untuk mengungkap dugaan tersangka lain, hingga kini penyidik terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun anggaran 2015.
Menurut Priharsa, bahkan untuk melakukan pengusutan kasus dugaan tersebut, penyidik saat ini juga telah menambah masa penahanan ke empat tersangka yang tujuannya tak lain untuk mendalami penyidikan, serta melengkapi berkas perkara ke empat tersangka.
“Kalau untuk dugaan tersangka lain, selain empat tersangka belum ada. Tapi kita terus mendalaminya untuk mengungkapnya,” katanya saat dihubungi Suara Nusantara.
Lebih jauh Priharsa menambahkan, sedangkan untuk pemeriksaan terhadap Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba, dapat dilakukan penyidik apabila dalam proses penyidikan penyidik masih membutuhkan keterangan dari keduanya.
“Jadi tergantung kebutuhannya. Jika keterangan dari Bupati dan Ketua DPRD Muba dibutuhkan, akan kita panggil kembali. Bahkan untuk mendalami kasus dugaan ini, pada hari Jumat kemarin (24/7) tiga tersangka kembali kita periksa. Mereka yakni, tersangka ‘ADM’ yang diperiksa untuk tersangka ‘SYF’ dan ‘F. Kemudian tersangka ‘SYF’, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘F’. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa tersangka ‘BK’ dengan status tersangkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap ini KPK telah menetapkan empat pejabat Muba sebagai tersangka mereka yakni:
1. Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berisial ‘BK’.
2. Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berisial ‘ADM’.
3. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berinisial ‘SYF’.
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berisial ‘F’.
Keempat tersangka ini tertangkap tangan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berada di kediaman ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan di lokasi penyidik KPK juga mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Setelah menangkap keempat tersangka, Sabtu (20/6) penyidik KPK langsung memberangkatkan keempat pejabat Muba tersebut ke Jakarta. Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.
Bahkan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan suap ini, Minggu (21/6), kediaman Bupati Muba Pahri Azhari di Jalan Supeno No 06 Kelurahan Talang Sumut Kecamatan Bukit Kecil Palembang digeledah KPK.
Selain kediaman bupati, di hari yang sama, rumah tersangka ‘BK’, tersangka ‘SYF’ dan tersangka ‘F’ juga dilakukan penggeledahan.
Keesokan harinya, Senin (22/6) tim penyidik KPK mendatangi kantor Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba. Di lokasi tersebut penyidik menggeledah serta menyita dokumen untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan ini. Bahkan belum lama ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Muba dan Kepala Dinas yang dilakukan di Polres Muba.
Sebelumnya Priharsa Nugraha telah menegaskan, untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap tersebut saat ini KPK telah melakukan pencegahan terhadap Bupati Muba, Pahri Azhari.
“Telah kita buat surat cegah ke luar negeri atas nama Pahri Azhari. Cegah ini ditujukan agar jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” pungkasnya. (ded)


