KPK Terus Dalami Kasus Suap Muba

KPK

Palembang, SN

Kepala Pemberitaan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Minggu (26/7) mengatakan, untuk mengungkap dugaan tersangka lain, hingga kini penyidik terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun anggaran 2015.

Menurut Priharsa, bahkan untuk melakukan pengusutan kasus dugaan tersebut, penyidik saat ini juga telah menambah masa penahanan ke empat tersangka yang tujuannya tak lain untuk mendalami penyidikan, serta melengkapi berkas perkara ke empat tersangka.

“Kalau untuk dugaan tersangka lain, selain empat tersangka  belum ada. Tapi kita terus mendalaminya untuk mengungkapnya,” katanya saat dihubungi Suara Nusantara.

Lebih jauh Priharsa menambahkan, sedangkan untuk pemeriksaan terhadap Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba, dapat dilakukan penyidik apabila dalam proses penyidikan penyidik masih membutuhkan keterangan dari keduanya.

“Jadi tergantung kebutuhannya. Jika keterangan dari Bupati dan Ketua DPRD Muba dibutuhkan, akan kita panggil kembali. Bahkan untuk mendalami kasus dugaan ini, pada hari Jumat kemarin (24/7) tiga tersangka kembali kita periksa. Mereka yakni, tersangka ‘ADM’  yang diperiksa untuk tersangka ‘SYF’ dan ‘F.  Kemudian tersangka ‘SYF’, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘F’. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa tersangka ‘BK’ dengan status tersangkan,” tandasnya.

Baca Juga :   Kejati Sita Uang Ratusan Juta dari Terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Karet

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap ini KPK telah menetapkan empat pejabat Muba sebagai tersangka mereka yakni:

1. Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berisial ‘BK’.
2. Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berisial ‘ADM’.
3. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berinisial ‘SYF’.
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berisial ‘F’.

Keempat tersangka ini tertangkap tangan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berada di kediaman ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.

Saat melakukan penangkapan  di lokasi penyidik KPK juga mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.

Setelah menangkap keempat tersangka, Sabtu (20/6) penyidik KPK langsung memberangkatkan keempat pejabat Muba tersebut ke Jakarta. Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.

Baca Juga :   2 Kg Emas Hasil Rampokan di Muara Enim Raib

Bahkan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan suap ini, Minggu (21/6), kediaman Bupati Muba Pahri Azhari di Jalan Supeno No 06 Kelurahan Talang Sumut Kecamatan Bukit Kecil Palembang digeledah KPK.

Selain kediaman bupati, di hari yang sama, rumah tersangka ‘BK’, tersangka ‘SYF’ dan tersangka ‘F’ juga dilakukan penggeledahan.

Keesokan harinya, Senin (22/6) tim penyidik KPK mendatangi kantor Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba. Di lokasi tersebut penyidik menggeledah serta menyita dokumen untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan ini. Bahkan belum lama ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Muba dan Kepala Dinas yang dilakukan di Polres Muba.

Sebelumnya Priharsa Nugraha telah menegaskan, untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap tersebut saat ini  KPK telah melakukan pencegahan terhadap Bupati Muba, Pahri Azhari.

“Telah kita buat surat cegah ke luar negeri atas nama Pahri Azhari. Cegah ini ditujukan agar jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Satgas P3TPK Kejagung dan JPU Kejari Palembang Limpahkan Berkas Dua Tersangka Pengembangan Perkara Dugaan Suap AKBP Dalizon ke Pengadilan

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!