
Jakarta, SN
Semenjak dijebloskan ke rutan Guntur setelah terjerat kasus suap hakim PTUN Medan, pengacara kondang OC Kaligis terus menolak untuk diperiksa. KPK menegaskan, sangat rugi jika Kaligis tetap tak mau diperiksa.
“Kalau posisi seseorang sebagai saksi menolak memberikan keterangan sanksi pidananya ada di KUHP, kalau lingkup Tipikor ada di pasal 21, beda kalau seseorang statusnya sebagai saksi sekaligus tersangka adalah hak penuh seorang tersangka untuk tidak memberikan jawaban atau memberikan jawaban. Non selfing criminalization dalam international civil covenant right jadi tidak masalah OCK tidak mau menjawab dikasih kebebasan dia jadi dia sebagai saksi dan tersangka penuh kewenangann dia, tidak mau jawab, tidak mau tanda tangan, kita serahkan kepada yang bersangkutan,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji di kantornya, Rabu (29/7).
KPK pun tak mempermasalahkan sikap tak kooperatif Kaligis. Menurut Indriyanto, justru Kaligis yang akan dirugikan dengan penolakan pemeriksaan baik sebagai saksi atau tersangka.
“Jadi kita berikan hak sepenuhnya kepada yang bersangkutan walau kami berpendapat hak memberi keterangan secara bebas kita berikan sepenuhnya. Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan,” tegas Indriyanto yang juga merupakan guru besar ilmu hukum pidana itu.
Sebagi seorang tersangka, Kaligis memang mempunyai hak ingkar. Namun, jika mau diperiksa, tentu Kaligis memiliki kesempatan untuk membela diri dan membantah sangkaan KPK.
Sejak dijebloskan ke Rutan Guntur, Kaligis memang terus menolak diperiksa. Berbagai alasan disampaikan Kaligis agar tidak diperiksa.
Salah satu alasan yang disampaikan Kaligis adalah masalah kesehatan dan gugatan praperadilan yang tengah diajukannya. Yang paling baru, Kaligis malah meminta agar ditembak mati daripada diperiksa KPK. (kha/slh)


