
Palembang, SN
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati, Selasa (26/1) mengatakan, KPK saat ini masih terus mengusut kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015.
Menurut Yuyuk, hal itu dilakukan lantaran berkas perkara Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba, ‘RI’ (Ketua DPRD Muba), ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ (tiga wakil Ketua DPRD Muba) yang merupakan tersangka dalam kasus dugan ini belum lengkap.
“Dari itulah penyidik kini masih melakukan penyidikan kasus dugaan ini, karena berkasnya belum P21 (belum lengkap),” katanya.
Diketahui, dalam kasus dugaan ini, Bupati Muba ‘PA’ dan ‘L’ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan empat unsur pimpinan DPRD Muba dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Dikatakan Yuyuk, selain masih melengkapi berkas perkara para tersangka, dalam tahap penyidikan, KPK juga masih mencari alat bukti untuk mengetahui apakah dalam kasus dugaan ini masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat.
“Untuk tersangka baru tergantung dua alat bukti yang nantinya dapat ditemukan penyidik. Apabila dalam tahap penyidikan ini penyidik KPK mendapati bukti cukup dugaan keterlibatan tersangka lainnya, tentunya KPK dapat menetapkan tersangka baru. Dari itulah, kini penyidikan masih dilakukan oleh KPK,” ungkapnya.
Disinggung apakah para tersangka dalam kasus dugaan suap Muba tersebut nantinya dapat kembali diperiksa oleh KPK? Dikatakan Yuyuk, Bupati Muba dan isteri serta empat unsur pimpinan DPRD Muba telah dilakukan penahanan oleh KPK, beberapa waktu yang lalu. Apabila dalam tahap penyidikan, penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari para tersangka maka penyidik dapat kembali melakukan pemeriksaan.
“Jadi, dalam tahap penyidikan ini, para tersangka tersebut masih mungkin diperiksa lagi oleh penyidik KPK,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka Jumat 14 Agustus 2015 lalu, Bupati Muba ‘PA’ dan ‘L’ resmi ditahan KPK, Jumat 18 Desember 2015.
Keduanya (Bupati dan isteri) ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK selama enam jam. Ketika itu keduanya langsung dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk empat unsur pimpinan DPRD Muba (‘RI’, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’) ditetapkan sebagai tersangka Jumat 21 Agustus 2015 lalu. Kemudian, Selasa 15 Desember 2015 keempat unsur pimpinan DPRD Muba ini resmi ditahan KPK dan ditempatkan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Muba, isteri, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba tersebut, merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan KPK dari tersangka Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba), Faisyar (Kepala Bappeda Muba), Bambang Kariyanto, dan Adam Munandar (keduanya Ketua Fraksi Partai di DPRD Muba), yang keempatnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Palembang, diketuai Parlas Nababan.
Di persidangan, Syamsyudin Fei dan Faisyar masing-masing divonis hakim pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Sementara Bambang Kariyanto divonis pidana penjara 5 tahun, sedangkan untuk Adam Munandar divonis hakim pidana penjara 4 tahun. Selain itu Bambang dan Adam juga didenda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kasus dugaan suap ini terungkap, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bambang Kariyanto (terpidana) Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat 19 Juni 2015 pukul 21.00 WIB. Selain Bambang, dalam OTT tersebut tim penyidik KPK juga mengamankan Adam Munandar, Syamsyudin Fei, dan Faisyar (terpidana).
Saat melakukan penangkapan OTT, di lokasi tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti, sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai, Rp 2.560.000.000. (ded)


