KPK Tetapkan Bupati Muba & Istri Jadi Tersangka Kasus Suap Muba





image

Palembang, SN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/8) resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) ‘PA’ dan istrinya ‘L’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Hal diungkapkan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara Sore ini.

” Hari ini KPK telah menetapkan ‘PA’ dan ‘L’ sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Musi Banyuasin Muba,” katanya.

Masih dikatakan Priharsa, keduanya ditetepkan sebagai tersangka lantaran dari hasil penyidikan penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Keduanya didakwakan Pasal 5 ayat 1 huruf  (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap ini KPK telah menetapkan empat pejabat Muba sebagai tersangka mereka yakni; ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), serta ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba).

Baca Juga :   Bupati OI "Gedor" Pemerintah Pusat untuk UMKM

Keempat tersangka tersebut tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat berada dikediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.

Saat melakukan penangkapan, di lokasi penyidik KPK juga mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.

Bahkan sebelumnya, Priharsa Nugraha telah mengungkapkan, berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan ini yakni, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba ‘SYF’, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba ‘F’ direncanakan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang, Kamis (13/8) telah dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

“Dikarenakan berkas perkara tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ telah masuk tahap penuntutan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan maka berkas perkara keduanya akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Palembang. Sedangkan untuk kedua tersangka SYF dan F, Kamis sore (13/8) telah ditempatkan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang. Sementara untuk berkas perkara dua tersangka lainnya yakni, ‘BK’ dan ‘ADM’ (keduanya anggota DPRD Muba) kini masih dilengkapi penyidik KPK,” katanya.

Baca Juga :   TMMD Wujud Semangat Gotong Royong TNI & Rakyat

Selain itu, Priharsa Nugraha sebelumnya juga telah menegaskan,  apabila dalam proses penyidikan yang kini dilakukan, penyidik KPK mendapati barang bukti yang kuat adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya, tentunya KPK akan segera menetapkan nya sebagai tersangka.

“Jika ditemukan barang bukti semua saksi-saksi yang diperiksa bisa saja menjadi tersangka,” pungkas Priharsa saat itu. (ded)







Publisher : awik obsesi

Lihat Juga

Ridwan Mukti Kembali ke Golkar, Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Golkar Sumsel

Palembang, KoranSN Ridwan Mukti Politisi Golkar yang juga mantan Gubernur Bengkulu hadir saat buka puasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!