KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Mantan Bupati Buru Selatan





Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto-Antara)

Jakarta, KoranSN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus suap, dan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka pertama dilakukan atas dasar fakta persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon.

“Ada pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku,” kata Ali di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga :   Diduga Gelapkan Dana Rp 80 Juta, Oknum Kades Terancam 4 Tahun Penjara

Sedangkan penetapan tersangka kedua dilakukan atas temuan adanya pihak yang melakukan perintangan penyidikan perkara Tagop Sudarsono Soulisa.

“Ada pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu,” ujar Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>



Bagikan :

Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Pedagang Miras Terjaring Operasi Pekat Musi 2023, Puluhan Botol Miras Disita

Lahat, KoranSN Kerap membuat masyarakat sekitar resah akibat aktivitas jual beli minuman keras (Miras), warung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!