



Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus suap, dan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka pertama dilakukan atas dasar fakta persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon.
“Ada pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku,” kata Ali di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Sedangkan penetapan tersangka kedua dilakukan atas temuan adanya pihak yang melakukan perintangan penyidikan perkara Tagop Sudarsono Soulisa.
“Ada pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu,” ujar Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

