
Palembang, SN
Setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) ‘PA’ dan istrinya ‘L’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015.
Hari ini, Jumat (21/8) empat unsuran pimpinan di lingkungan DPRD Kabupaten Muba, kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka mereka berisial, ‘RI’, ‘D’, ‘AF’, dan ‘IH’.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kempat tersangka yang merupakan unsur pimpinan di DPRD Muba tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik telah mendapati barang bukti uang cukup dugaan keterlibatan keempatnya dalam kasus dugaan ini.
“Iya hari ini empat usur pimpinan di DPRD Muba berisial ‘RI’, ‘D’, ‘AF’, dan ‘IH’ telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015,” tandasnya.
Seperti diketahui, awalnya dalam kasus dugaan ini KPK menetapkan empat pejabat Muba sebagai tersangka mereka yakni; ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), serta ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba).
Keempat tersangka ini tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat berada dikediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan, di lokasi penyidik KPK juga mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Bahkan saat ini berkas perkara ‘SYF’ dan ‘F’ telah dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan (P21). Dikarenakan kedua tersanga (SYF dan F) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang, kedua tersangka yang sebelumnya dijebloskan di Rutan KPK ini, sejak beberapa waktu lalu telah dititipkan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.
Sepanjang perjalanan kasus dugaan ini akhirnya, Jumat 14 Agustus 2015 KPK menemukan barang bukti kuat dugaan keterlibatan Bupati Muba ‘PA’ dan istrinya ‘L’ sebagai pihak pemberi suap. Hingga akhirnya, ‘PA’ dan ‘L’ juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Bupati Muba dan istri disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” ungkap Priharasa saat itu. (ded)


