KPK Tetapkan OC Kaligis Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

283EbZjScc

Jakarta – Pengacara kondang OC Kaligis ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. Kaligis tiba di gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB dengan menumpang mobil Innova warna hitam. Kaligis mengenakan kemeja warna putih dengan jas warna hitam.

Sesaat setelah keluar dari mobil, Kaligis terlihat tersenyum kecil ke arah awak media dan melambaikan tangan. Kaligis mengenakan kemeja putih dibalut jas warna hitam.

Saat dicecar wartawan, Kaligis tidak mengeluarkan sepatah kata apapun. Dia langsung dikawal masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

OC dijerat dengan pasal-pasal pemberian suap kepada hakim.”Pasal 6 ayat 1, kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Baca Juga :   Pengamat Sebut Menhan Aktif Jajaki Kerja Sama Modernisasi Alutsista

Pasal 6 ayat 1 mengatur soal hukuman bagi pihak yang menyuap hakim. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 750 juta. Pasal 5 mengatur soal hukuman bagi mereka yang menyuap PNS. Hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 250 juta.

“Ini perkembangan berkaitan dengan dugaan tindak pdana korupsi, yaitu pemberian kepada hakim PTUN dalam kaitan dengan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014 terkait dengan dugaan tipikor, penetapan di kejaskaan tinggi yang diuji di PTUN,” kata Johan soal dugaan suap yang dilakukan OC.

Baca Juga :   Temu Ibu-Ibu Pegiat UMKM dan Posyandu, AHY: Perempuan Adalah Tiang Negara

Hingga pukul 17.45 WIB, OC masih diperiksa oleh KPK. Johan tak menjawab tegas apakah OC akan ditahan di Rutan KPK atau Rutan Guntur.
(tor/faj)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Gubernur Jambi Jamin Proses PPDB Jujur dan Transparan

Jambi, KoranSN Gubernur Jambi Al Haris menjamin proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!