KPK Tolak Eksepsi Darwin AH

SIDANG- Empat mantan pimpinan DPRD Muba saat menjalani persidangan di PN Tipikor Kelas I Palembang. (foto/Dedy Suhendra)
Empat mantan pimpinan DPRD Muba saat menjalani persidangan di PN Tipikor Kelas I Palembang. (foto/Dedy Suhendra)

Palembang, KoranSN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/3/2016) menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Darwin AH atas dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan JPU di persidangan.

Hal tersebut diungkapkan JPU KPK dalam persidangan dugaan kasus suap LKPJ Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015, di PN Tipikor Kelas I Palembang dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa Darwin AH.

JPU KPK Muhammad Wiraksajaya saat membacakan tanggapan eksepsi di persidangan mengatakan, menanggapai eksepsi terdakwa Darwin AH maka dengan ini KPK menyatakan menolak semua eksepsi terdakwa Darwin dan JPU tetap pada dakwaan terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan di dalam persidangan.

“Terkait eksepsi dari terdakwa Darwin AH yang keberatan karena ada perbedaan indentitas tanggal lahir dalam dakwaan. Kami JPU KPK menilai jika dakwaan terdakwa sebenarnya sudah sesuai dengan syarat formil dan mengacu kepada KUHP. Sebab, tanggal lahir yang berada di dakwaan itu telah sesuai dengan BAP terdakwa Darwin AH saat terdakwa menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Masih dikatakan JPU KPK, pihaknya juga menolak eksepsi terdakwa yang meminta agar Iwan mantan sopir Bambang Kariyanto (terpidana) dapat diseret dalam perkara ini.

Hal ini dikarenakan, lanjut JPU KPK, peran Iwan dalam perkara ini hanya menjalankan perintah dan membantu Bambang Kariyanto.

Baca Juga :   Pistol dan Selongsong Peluru Ditemukan di Rumah Korban Tewas Satu Keluarga

“Sedangkan untuk eksepsi terdakwa Darwin AH yang keberatan karena dalam dakwaan JPU tidak terlampir peran masing-masing terdakwa. Hal ini dikarena untuk peran para terdakwa dalam perkara ini nanti akan dibahas dalam materi persidangan,” tandasnya.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan meminta tanggapan kepada terdakwa.

“Setelah mendengarkan tanggapan ini apakah terdakwa Darwin AH tetap pada eksepsinya atau menerima tanggapan dari JPU KPK,” tanya hakim.

Dijawab terdakwa Darwin AH melalui kuasa hukumnya Gandi Arius jika pihaknya tetap pada eksepsinya.

“Kami tetap pada eksepsi kami yang mulia majelis hakim,” kata Gandi Arius di persidangan.

Mendengar jawaban tersebut Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan menunda persidangan hingga, Kamis depan (17/3/2016) dengan agenda keputusan dari eksepsi terdakwa Darwin AH.

“Jadi, eksepsi terdakwa dan tanggapan JPU KPK akan kami putuskan di persidangan berikutnya,” tandas hakim sembari menutup persidangan.

Pantauan di lapangan, dalam persidangan tersebut dihadiri oleh empat terdakwa yang merupakan mantan pimpinan DPRD Muba, yakni Riamon Iskandar (Mantan Ketua DPRD Muba), Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri (Ketiganya mantan Wakil Ketua DPRD Muba non aktif).

Diketahui dalam persidangan sebelumnya JPU KPK mendakwa empat terdakwa dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Ikhwanuddin Ungkap Proses Dana Hibah 2013 yang Menjeratnya

“Keempat terdakwa kita dakwa dengan dua pasal. Untuk pasal pertama; Pasal 12 sedangkan pasal kedua merupakan pasal alternatif yakni; Pasal 11 UU Tipikor dimana ancaman pindananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” tegas JPU KPK Muhamad Wiraksajaya.

Menanggapi dakwaan JPU KPK, sebelumnya terdakwa Darwin AH melalui kuasa hukumnya Gandi Arius menyatakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan dari JPU KPK tersebut.

Karena menurutnya dakwaan JPU KPK tidak jelas dan terkesan ragu-ragu. Selain itu, dalam dakwaan tidak tertera peran masing-masing terdakwa dan juga terdapat kesalahan identitas tanggal lahir terdakwa Darwin AH.

“Dalam perkara ini kami juga menilai jika Iwan yang merupakan sopir Bambang Kariyato memiliki peran. Dimana Iwan diduga ikut serta bersama dengan Bambang membagi-bagikan uang bahkan diduga Iwan juga menikmati uang dari suap Muba ini. Dari itu kami meminta agar hakim juga menjerat dan menyeret Iwan sebagai tersangka demi penegakan hukum,” tandasnya. (ded)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

KPK Sita Uang Puluhan Miliar Usai Geledah Rumah Dinas Mentan

Jakarta, KoranSN Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!