
Jakarta, SN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sumber uang suap terkait perubahan APBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Diduga uang yang digunakan untuk menyuap anggota DPRD itu berasal dari hasil iuran sejumlah pihak.
“Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu adalah share, iuran. Siapa saja, pemeriksaan sedang dilakukan,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrahman Ruki di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/6).
Pada saat melakukan tangkap tangan, tim Satgas KPK menemukan uang yang diduga merupakan uang suap sebesar Rp 2,56 miliar. KPK menduga uang tersebut merupakan pemberian suap yang kedua.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengaku pihaknya mendapat informasi sudah ada pemberian sebelumnya pada awal tahun 2015. Nilai suap pada pemberian uang tersebut juga mencapai miliaran Rupiah.
“Sebelumnya sudah pernah ada (pemberian) sekitar Januari atau Februari, dan dari informasi yang didapat KPK, itu lebih dari Rp 10 miliar, di bawah Rp 20 miliar,” ujar Johan.
Diduga, Bupati Muba Pahri Azhari turut mengetahui mengenai uang suap hasil iuran tersebut. Terlebih, Pahri Azhari menjadi salah satu pihak yang dicegah keluar negeri. Kediaman serta kantor dinas Pahri juga turut digeledah penyidik KPK.
Johan Budi menyebut pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan terhadap Pahri. “Memang kami berencana untuk meminta keterangan Bupati Muba sebagai saksi, tapi kapannya saya belum dapat informasi atau laporan,” ujar dia.
Sementara Kepala Pemberitaan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara mengatakan, dokumen yang telah disita tim penyidik dari penggeledahan di empat titik di Kota Palembang serta di kantor Bupati dan Ketua DPRD Muba akan diteliti penyidik guna mengembangkan dan mengusut kasus dugaan suap hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) empat pejabat Musi Banyuasin yang ditangkap di Palembang.
Menurut Priharsa, semua dokumen yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dan dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
“Jadi semua dokumen yang disita dari penggeledahan kasus dugaan suap ini akan diinventarisasi dan diteliti oleh penyidik untuk mengungkap kasus dugaan ini,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap setelah penyidik KPK menangkap tangan empat pejabat yang telibat kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014, dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Keempat pejabat Muba yang tertangkap tangan ini yakni, ‘BK’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘ADM’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan ‘F ‘(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).
Keempat tersangka ditangkap di kediaman ‘BK’, Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Palembang, Jumat malam (19/6) pukul 21.00 WIB di lokasi tersebut penyidik mendapati sebuah tas berwarna merah marun, yang berisi uang senilai Rp 2.560.000.000.
Setelah menangkap keempat tersangka Sabtu (20/6) penyidik langsung memberangkatkan keempat pejabat Muba ini ke Jakarta. Usai dilakukan pemeriksaan keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.
Bahkan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan suap ini, Minggu (21/6) kediaman Bupati Muba Pahri Azhari di Jalan Supeno No 06 Kelurahan Talang Sumut Kecamatan Bukit Kecil Palembang digeledah KPK. Selain kediaman Bupati, dihari yang sama empat rumah tersangka juga digeledah KPK.
Keesokan harinya, Senin (22/6) tim penyidik melakukan penggeledahan kantor Bupati dan Ketua DPRD Muba.
Sebelumnya Priharsa Nugraha telah menegaskan, setelah menangkap empat pejabat Muba dan menetapkan mereka sebagai tersangka kedepan penyidik KPK akan melakukan pengembangan. “Sementara ini baru empat tersangka. Nanti akan dikembangkan,” pungkasnya.
Terpisah, Gubernur Sumsel Alex Noerdin berharap kasus yang menimpa Pemkab Muba tidak berimbas pada jalannya roda pemerintahan di kabupaten tersebut. Ia meminta semua pihak tidak memanaskan situasi dan menyerahkan pengembangan penyidikan kepada KPK.
“Yang penting pemerintahan di Kabupaten Muba tetap berjalan dan program-program yang sudah ada jangan sampai terhalang atau terhambat. Jadi, mari kita jangan lebih memanaskan lagi situasi, lebih baik kita tunggu, biarkan saja proses itu berjalan sesuai dengan ketentuannya,” pungkasnya. (vvn/ded/awj)


