



Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara yang menjerat tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur.
Tersangka sebagai penerima ialah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Tri Atmoko (TA) dari pihak swasta/kuasa joint operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, JO antara CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare.
“Sekitar Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare,” kata Asep.
Dikatakan pula, bahwa AR ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Berikutnya, sekitar Agustus 2017, KPP Pratama Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC-PT WIKA-PT PP untuk diperiksa lapangan oleh tim pemeriksa pajak. HALAMAN SELANJUTNYA>>


