



Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
KPK mengonfirmasi hal itu kepada tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka IKS selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) di Gedung KPK, Jakarta.
“Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Tiga saksi yang diperiksa, yakni staf technical support PT DJM 2013-2017 Adhitya Tirtakusumah serta dua pihak swasta Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Mei 2015, IKS bersama Lorenzo Pariani (LP), sebagai salah satu pegawai perusahaan AW, menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU dengan pangkat Marsekal Muda TNI (bintang dua) di Markas Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>


