
Palembang, SN
Setelah disahkannya Peraturan daerah (Perda) tentang perizinan oleh DPRD Palembang, namun Perda yang telah disahkan tersebut belum dapat dijalankan karena harus menunggu peraturan Walikota Palembang, dengan penguatan Perwali otomatis Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang akan mengambil alih seluruh perizinan di Kota Palembang.
“Izin apapun itu, baik itu menyangkut transportasi, perdagangan, pembagunan dan sebagainya yang berada di wilayah kota Palembang melalui KPPT, ini untuk mempermudah perizinan dengan satu pintu. Namun memang ada beberapa izin yang masih dikembalikan ke setiap SKPD Terkait,” kata Kepala KPPT Kota Palembang Diankis Julianto, yang ditemui kemarin (16/6).
Menurut Diankis, dialihkannya perizinan dari SKPD tentu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan izin kepada KPPT, sehingga tidak lagi mempersulit yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Dengan satu pintu ini, masyarakat tidak akan menghabiskan waktu untuk mengurusi izin, karena selama ini perizinan dilakukan di SKPD dan sebagainya,”jelas Diankis.
Dari catatan KPPT selama tahun 2015 periiznan yang diterima oleh KPPT yang diambil alih dari Disperindag dan Dishub mencapai 32 izin, sedangkan izin menjelang lebaran tahun ini cenderung menurun, namun dalam setipa tahunnya perizinan selalu mengalami peningkatan yang signifikan.
Selama ini, dilanjutkan Diankis perizinan melalui via online berjalan dengan efektif, namun yang menjadi persoalan banyak masyarakat yang belum memahami bentul cara yang dilakukan, termasuk juga pengurusan di SKPD dan Badan yang ada di pemkot belum berjalan dengan baik.
“Yang mesti dilakukan oleh SKPD dan Badan dalam menjalankan program via online mesti berdasarkan kode, sehingga memberikan kemudahan bagi publik,” pungkasnya. (wik)


