KPU akan Minta Tafsir Batas Waktu Penghitungan Suara ke MK

KPU saat menggelar simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara. (foto-net/detiknews.com)

Jakarta, KoranSN

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penghitungan suara harus selesai pada hari pemungutan suara atau satu hari. KPU akan meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 383 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Arief mengatakan penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai, yaitu pukul 13.00. Arief mengatakan sudah diadakan simulasi pemungutan suara di sejumlah lokasi, di antaranya di DI Yogyakarta.

Pada simulasi di DIY, proses penghitungan suaranya lewat pukul 00.00. Menurut Arief, hal itu tetap diperbolehkan asalkan tidak ada jeda penundaan hingga esok hari. Artinya, penghitungan suara harus langsung diselesaikan pada hari itu juga.

Baca Juga :   Peserta Seleksi CASN Wajib Lakukan Swab Sebelum Mengikuti SKD

“Di beberapa tempat, proses penghitungan suaranya bervariasi. Ada yang bisa selesai jam 11 (malam), 12 (malam), tapi kemarin di Yogya kabarnya, saya belum terima laporan resminya, sampai jam 2 pagi. Jadi melampaui tengah malam,” kata Arief di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Arief mengaku, untuk memperkuat payung hukum, KPU akan meminta penafsiran Pasal 383 UU Pemilu ke MK.

“Boleh, kami ya kan dihitung pada hari yang sama, tetapi kalau tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan. Tapi tidak boleh berhenti, misalnya sudah pukul 00.00, kita setop dulu, itu nggak boleh. Kita akan minta itu diteruskan. Nah, nggak ada maksimalnya, sampai selesai. Karena nggak mungkin pemilu karena lewat 00.00 batal. Pasal itu termasuk yang akan kita mintakan tafsirnya ke MK,” ungkap Arief.

Baca Juga :   Kemenperin Dorong Dibangunnya Industri Pengolahan Telur Atasi Surplus

Ia mengatakan praktik seperti itu sudah dilakukan pada Pemilu 2014. Apabila belum selesai, penghitungan suara setelah lewat tengah malam tetap dilanjutkan.

“Ya tentu, ini sebetulnya praktik ini sudah kita jalankan dari pemilu ke pemilu. Jadi kalau memang belum selesai dilanjutkan sampai selesai,” kata Arief.

Pasal 383 UU Pemilu berbunyi: (1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. (2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. (detikcom)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Muhadjir: Pak Jokowi Berpesan ke Jamaah Haji Beribadah dengan Baik

Madinah, KoranSN Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada jamaah haji Indonesia agar menjalankan ibadah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!