
Jakarta, SN
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Namun hingga kini masih banyak daerah yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Apabila sampai batas waktu tanggal 3 Juni 2015 belum dilakukan penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupetan/Kota akan menunda pelaksanaan Pilkada,” bunyi Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Minggu (31/5).
KPU meminta KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait ketersediaan dana, tahapan pencairan, dan penandatanganan NPHD. Setelah itu KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi diminta mengambil keputusan penundaan bila sampai dengan tanggal 3 Juni 2015 belum ada penandatanganan NPHD.
“Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akibat penundaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pada tahun 2017,” bunyi poin ketiga pada surat edaran tersebut.
Dikutip dari situs setkab yang mengutip data Bawaslu, hingga kini baru ada 36 daerah dari 269 peserta Pilkada serentak 9 Desember 2015 yang telah meneken NPHD. Dari jumlah tersebut, baru ada 32 Panwaslu yang telah dapat menggunakan anggaran.
Sebelumnya Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan bahwa daerah yang dengan sengaja tak mencairkan anggaran pilkada, maka akan diberi sanksi. Reydonnyzar menyatakan bahwa jangan sampai ada unsur konflik kepentingan yang menyebabkan dana tak dicairkan.
“Kalau toh nanti ternyata karena satu dan lain hal bukan sebab anggaran namun karena ada conflict of interest di daerah bisa saja kita berikan sanksi kepada yang tak punya komitmen,” kata Donny di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (26/5) lalu. (bpn/nrl)


