
Palembang, koranSN.com
Forum Masyarakat untuk Demokrasi (Formad) Sumsel meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU untuk tidak mengakomodir pencalonan Bupati OKU saat ini, Kuryana Aziz. Alasannya, Kuryana telah melanggar ketentuan UU No 8 tahun 2015 tentang Amandemen Undang-Undang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.
Hal ini diungkapkan Ketua Formad Sumsel Dian Sandi dalam keterangan persnya, Minggu (17/5).
“Apa yang dilakukan Plt Bupati OKU Drs Kuryana Aziz dengan melantik 38 orang pejabat baru di jajaran Pemkab OKU pada tanggal 23 Maret 2015 dan membatalkan pelantikan tersebut pada tanggal 31 Maret 2015 merupakan dagelan politik yang tidak elegan dilakukan oleh pejabat negara, dan itu melanggar ketentuan UU No 8 tahun 2015 tentang Amandemen Undang-Undang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota,” beber Dian.
Praktisi hukum asal Palembang, Joemarthine Chandra menambahkan, dalam pasal 71 ayat (2) UU No 8 tahun 2015 dikatakan bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, sementara Drs Kuryana Aziz akan mengakhiri jabatannya sebagai Plt Bupati OKU pada bulan Agustus 2015.
“Kemudian, dalam pasal 71 ayat (4) disebutkan dalam hal Petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota,” katanya.
“Dengan demikian, kita meminta KPU OKU untuk tidak menetapkan Drs Kuryana Aziz sebagai salah satu pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada kabupaten OKU, Desember mendatang, karena bisa saja KPU OKU digugat ke PTUN oleh pasangan calon lain jika menetapkan Drs Kuryana Aziz sebagai peserta Pilkada OKU 2015,” tuntasnya. (awj)


