

Jakarta, KoranSN
KPU mulai mengatur mekanisme pelaksanaan kampanye rapat umum untuk peserta pemilu 2019. Nantinya rapat umum ini akan dilakukan per zonasi.
“Kampanye rapat umum parpol dan pasangan capres cawapres dibagi menjadi dua zona, pembagian itu berdasarkan pulau per pulau,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Kampanye rapat umum merupakan metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sebelum hari tenang. Kampanye rapat umum ini dimulai dari tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Wahyu mengatakan zona ini dibagi menjadi zona A dan zona B. Masing-masing zona ini berisi 17 Provinsi.
“Ada 2 zona, kita namai zona A dan zona B. Masing-masing zona itu terdiri dari 17 provinsi. Zona A, mulai dari Aceh hingga Papua. Zona B mulai dari Bengkulu sampai Papua Barat,” kata Wahyu.
Nantinya, peserta pemilu diberikan waktu 3 hari untuk capres cawapres dan parpol berkampanye di masing-masing daerah zonasi. Pergantian zonasi akan dilakukan setelah tiga hari.
“Waktunya adalah 3 hari, jadi misalnya 01 di zona A 3 hari, 02 kampanye di zona B 3 hari. Setelah 3 hari bergeser zonanya, prinsip keadilan itu kita jamin per zona, begitu juga di pulau-pulau lain,” kata Wahyu.
“Semua partai, semua capres cawapres pada hari yang sama itu tetap berkampanye di pulau Sumatera, bedanya adalah ada yang di zona A, ada yang di zona B, tetapi sama-sama di pulau Sumatera,” sambungnya.
Menurut Wahyu, pembagian zonasi ini dilakukan karena adanya pertimbangan keamanan. Namun, Wahyu mengatakan pihaknya akan tetap bersikap adil kepada masing-masing peserta pemilu.
“Dengan pertimbangan keamanan maka kita bagi menjadi dua zona yang prinsipnya adalah tetap adil,” ujar Wahyu. (detikcom)


